Konsekuensi Yang Harus Dijalani Nasabah Jika Telat Bayar Kpr
Telat Bayar KPR Syariah? Ini Konsekuensi Yang Harus Dijalani Nasabah
Utang dengan periode saat yang panjang memang
mempunyai risiko tertentu, ini karena dalam periode pembayaran pelunasan
pembayaran yang panjang dapat terjadi beberapa hal tidak tersangka hingga dapat
mengakibatkan seorang nasabah alami babak tidak berhasil bayar. Misalkan saja
KPR Syariah, sebagai salah satunya tipe utang periode panjang mempunyai risiko
sama.
Apa saja tipe pinjamannya khususnya yang
memakai jaminan, saat nasabah lupa melakukan kewajibannya maka ada risiko
penyitaan barang agunan yang jadi sebagai jaminan di bank penjamin. Tidak
kecuali dangan utang KPR Syariah.
Konsekuensi Keterlambatan Bayar KPR Syariah
Bank sebagai sebuah instansi yang memberi
utang pada nasabah memiliki hak kepenguasaan (penyitaan) atas object yang jadi
sebagai agunan saat debitur dengan atau mungkin tidak menyengaja melalaikan
kewaiban pembayaran credit atau menunggak.
Penyitaan sebuah asset sebagai agunan (dalam
masalah ini rumah KPR) tidak ujug-ujug dilaksanakan jika anda terlambat bayar
angsuran rumah KPR. Yang maknanya jika, anda masih mempunyai peluang untuk
selamatkan rumah itu.
Tetapi saat anda terlambat bayar angsuran
bulanan melalui dari tanggal jatuh termin, pertama kalinya anda akan dikenai
denda ketertinggalan atau umum disebutkan denda berjalan. Besaran denda ini
umumnya telah dikatakan dalam awalnya ikrar anda dengan faksi bank.
Berkaitan dengan ketertinggalan pembayaran
angsuran bulanan, ada banyak proses saat sebelum penyitaan sampai dilaksanakan
pada rumah KPR.
1. Pemberitahuan Melalui Telepon dan SMS
Jangankan sampai terlambat bayar, belum masuk
jatuh tanggal jatuh termin saja faksi bank telah terus-menerus mengontak anda
baik lewat telephone atau pesan singkat. Ini mempunyai tujuan supaya anda
selekasnya lakukan kewajiban pembayaran seperti persetujuan credit.
Umumnya pernyataan ini berjalan sepanjang 1
minggu saat sebelum tanggal jatuh termin pembayaran atau sampai anda telah
bayar bill.
2. Surat Teguran
Sesudah pernyataan melaui telephone dan pesan
singkat tidak diindahkan atau anda tidak tanggapan yang bagus, karena itu faksi
bank akan memberi surat peringatan. Surat ini umumnya akan langsung diberikan
oleh faksi bank lewat pegawainya.
Saat surat ini diberi, sebenarnya faksi bank
masih memberi cukup peluang dan menunggu niat baik dari anda sebagai nasabah.
Apabila memang alami kesusahan keuangan, anda dapat mengungkapkannya langsung
dan minta scheduling ulangi atas credit itu.
3. Surat Peringatan
Pihak Bank Syariah secara berkala akan membuat
surat peringatan yang ditujukan kepada nasabah agar segera memenuhi tanggung
jawabnya. Jika tidak ada itikat baik maka pihak bnak akan mengambil tindakan
tegas terhadap hunian yang telah di kredit tersebut.
4. Pelaksanaan Penyitaan Aset Rumah KPR
Tidak adanya itikad baik dari nasabah maka
pihak bank akan menjual aset terssebut dengan tata cara yang sudah disepakari
sebelumnya.namun bank tidak akan asal menjaul , banyak halyang harus dilakukan
sebelumnya. Langkah awal biasanya bank akan menyita rumah yang bersangkutan
sehingga nasabah tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut.
5. Penjualan Aset
Sesudah lakukan sita agunan pada rumah KPR
itu, faksi bank umumnya lakukan beberapa perlakuan, yaitu.
- ·
Jual rumah lewat lelang agunan,
- ·
Jual rumah tanpa lewat lelang atau
balik tangan,
- ·
Dan juga bisa dilaksanakan
penebusan agunan.
- ·
Dan saat penyitaan ini, anda masih
mempunyai kesempatan untuk memperoleh rumah itu pada jalan lakukan penebusan
agunan. Harga pelunasan pasti ditetapkan oleh faksi bank sebagai pemegang hak
tanggungan.
Tetapi jika tidak ada niat penebusan dari anda
sebagai nasabah, karena itu faksi bank akan selekasnya lakukan lelang pada
agunan itu dengan dijumpai oleh beberapa pihak berkaitan.
Alternatif Langkah Jika Saat Ini Sedang Bermaslah dengan Angsuran KPR Syariah
Apabila memungkinkannya anda dapat ajukan scheduling utang atau take over credit supaya nama anda tidak makin jelek. Sikap kooperatif anda benar-benar punya pengaruh pada kondisi ini.
Jika anda berasa jika faksi bank membuat anda tidak nyaman, dengan perbuatannya saat lakukan penagihan karena itu ada lajur hukum yang dapat dilakukan.
Dan karena rekam jejak di bank lebih bernilai
dari uang, karena itu jangan sampai bermain-main dengannya. Bila tidak ingin
mempunyai utang karena itu tidak boleh berhutang, so sederhana.
Post a Comment for "Konsekuensi Yang Harus Dijalani Nasabah Jika Telat Bayar Kpr "