Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Konsekuensi Yang Harus Dijalani Nasabah Jika Telat Bayar Kpr

Telat Bayar KPR Syariah? Ini Konsekuensi Yang Harus Dijalani Nasabah

 

Telat Bayar Kpr

Utang dengan periode saat yang panjang memang mempunyai risiko tertentu, ini karena dalam periode pembayaran pelunasan pembayaran yang panjang dapat terjadi beberapa hal tidak tersangka hingga dapat mengakibatkan seorang nasabah alami babak tidak berhasil bayar. Misalkan saja KPR Syariah, sebagai salah satunya tipe utang periode panjang mempunyai risiko sama.

 

Apa saja tipe pinjamannya khususnya yang memakai jaminan, saat nasabah lupa melakukan kewajibannya maka ada risiko penyitaan barang agunan yang jadi sebagai jaminan di bank penjamin. Tidak kecuali dangan utang KPR Syariah.

 

Konsekuensi Keterlambatan Bayar KPR Syariah

Bank sebagai sebuah instansi yang memberi utang pada nasabah memiliki hak kepenguasaan (penyitaan) atas object yang jadi sebagai agunan saat debitur dengan atau mungkin tidak menyengaja melalaikan kewaiban pembayaran credit atau menunggak.

Penyitaan sebuah asset sebagai agunan (dalam masalah ini rumah KPR) tidak ujug-ujug dilaksanakan jika anda terlambat bayar angsuran rumah KPR. Yang maknanya jika, anda masih mempunyai peluang untuk selamatkan rumah itu.

 

Tetapi saat anda terlambat bayar angsuran bulanan melalui dari tanggal jatuh termin, pertama kalinya anda akan dikenai denda ketertinggalan atau umum disebutkan denda berjalan. Besaran denda ini umumnya telah dikatakan dalam awalnya ikrar anda dengan faksi bank.

 

Berkaitan dengan ketertinggalan pembayaran angsuran bulanan, ada banyak proses saat sebelum penyitaan sampai dilaksanakan pada rumah KPR.

 

1. Pemberitahuan Melalui Telepon dan SMS

Jangankan sampai terlambat bayar, belum masuk jatuh tanggal jatuh termin saja faksi bank telah terus-menerus mengontak anda baik lewat telephone atau pesan singkat. Ini mempunyai tujuan supaya anda selekasnya lakukan kewajiban pembayaran seperti persetujuan credit.

Umumnya pernyataan ini berjalan sepanjang 1 minggu saat sebelum tanggal jatuh termin pembayaran atau sampai anda telah bayar bill.

 

2. Surat Teguran

Sesudah pernyataan melaui telephone dan pesan singkat tidak diindahkan atau anda tidak tanggapan yang bagus, karena itu faksi bank akan memberi surat peringatan. Surat ini umumnya akan langsung diberikan oleh faksi bank lewat pegawainya.

Saat surat ini diberi, sebenarnya faksi bank masih memberi cukup peluang dan menunggu niat baik dari anda sebagai nasabah. Apabila memang alami kesusahan keuangan, anda dapat mengungkapkannya langsung dan minta scheduling ulangi atas credit itu.

 

3. Surat Peringatan 

Pihak Bank Syariah secara berkala akan membuat surat peringatan yang ditujukan kepada nasabah agar segera memenuhi tanggung jawabnya. Jika tidak ada itikat baik maka pihak bnak akan mengambil tindakan tegas terhadap hunian yang telah di kredit tersebut.

 

4. Pelaksanaan Penyitaan Aset Rumah KPR

Tidak adanya itikad baik dari nasabah maka pihak bank akan menjual aset terssebut dengan tata cara yang sudah disepakari sebelumnya.namun bank tidak akan asal menjaul , banyak halyang harus dilakukan sebelumnya. Langkah awal biasanya bank akan menyita rumah yang bersangkutan sehingga nasabah tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut.

 

5. Penjualan Aset

Sesudah lakukan sita agunan pada rumah KPR itu, faksi bank umumnya lakukan beberapa perlakuan, yaitu.

  • ·        Jual rumah lewat lelang agunan,
  • ·        Jual rumah tanpa lewat lelang atau balik tangan,
  • ·        Dan juga bisa dilaksanakan penebusan agunan.
  • ·        Dan saat penyitaan ini, anda masih mempunyai kesempatan untuk memperoleh rumah itu pada jalan lakukan penebusan agunan. Harga pelunasan pasti ditetapkan oleh faksi bank sebagai pemegang hak tanggungan.

Tetapi jika tidak ada niat penebusan dari anda sebagai nasabah, karena itu faksi bank akan selekasnya lakukan lelang pada agunan itu dengan dijumpai oleh beberapa pihak berkaitan.

 

Alternatif Langkah Jika Saat Ini Sedang Bermaslah dengan Angsuran KPR Syariah

Apabila memungkinkannya anda dapat ajukan scheduling utang atau take over credit supaya nama anda tidak makin jelek. Sikap kooperatif anda benar-benar punya pengaruh pada kondisi ini.

Jika anda berasa jika faksi bank membuat anda tidak nyaman, dengan perbuatannya saat lakukan penagihan karena itu ada lajur hukum yang dapat dilakukan.

Dan karena rekam jejak di bank lebih bernilai dari uang, karena itu jangan sampai bermain-main dengannya. Bila tidak ingin mempunyai utang karena itu tidak boleh berhutang, so sederhana.

Post a Comment for "Konsekuensi Yang Harus Dijalani Nasabah Jika Telat Bayar Kpr "