Cara mengajukan kpr syariah rumah bekas
Tahapan Langkah Mengajukan KPR di Bank
Tiap orang tentulah bercita-cita mempunyai rumah mimpi sendiri. Tetapi, apa daya harga rumah tiap tahun makin mahal bahkan juga untuk kelompok rumah sederhana sekalinya. Pasti susah untuk warga menengah ke bawah untuk dapat merealisasikan rumah mimpinya bila cuman memercayakan upah bulanan walau sudah menabung sekian tahun lama waktunya.
Dibalik permasalahan pasti ada jalan
keluarnya. Demikian juga dengan usaha kepemilikan rumah ini. Sekarang, beberapa
bank baik konservatif atau syariah yang tawarkan produk service Credit
Kepemilikan Rumah (KPR). Tiap bank tawarkan bermacam keringanan terhitung suku
bunga yang berkompetisi. Tidak itu saja, periode credit bervariatif, bahkan
juga ada yang berani sampai 25 tahun bermaksud supaya nominal cicilan jadi
lebih enteng.
Tahapan Mengajukan KPR di Bank
Baik KPR Syariah maupun Konvensional ,
persyaratan dan proses pengajuan KPR untuk hunian dan properti lainnya biasanya
tidak banyak berbeda. Berikut saya rangkumkan secara umum langkahnya. Jika ada
perbedaan di lapangan mungkin tidak banyak.
Tertarik? Tetapi, bagaimana triknya ajukan
permintaan KPR di bank? Pertanyaan itu kerap kali dilemparkan oleh mereka yang
masih belum eksper atau memang belum pernah manfaatkan service perbankan yang
ini, kemungkinan termasuk juga Anda. Proses mengajukan permintaan KPR di bank
baik konservatif atau syariah pada umumnya sama. Ada banyak step yang perlu
dilewati pada proses ini.
1. Tentukan lokasi rumah
Saat sebelum ajukan permintaan KPR di bank,
yakinkan Anda sudah tentukan posisi rumah yang bakal disodorkan. KPR dapat
dipakai untuk mengongkosi pembelian rumah baru atau sisa dari pengembang atau
perorangan.
Dalam tentukan posisi rumah seharusnya jauhi
yang bersisihan dengan sungai dan makam. Disamping itu, yakinkan akses jalan ke
arah atau depan rumah memiliki ukuran lebar minimum 3 mtr. dan dapat dilewati
oleh mobil.
Sesudah oke dengan rumah yang diputuskan, Anda
perlu memberi uang muka atau tanda jadi pada pihak penjual rumah. Proses ini
umumnya tidak mengikutsertakan faksi bank, cuman di antara Anda dengan
pemilik/penjual rumah.
2. Penyerahan berkas
Bila Anda sudah tentukan posisi rumah,
sekarang Anda bisa mulai ajukan permintaan KPR dengan isi formulir program
permintaan dan lengkapi beberapa berkas yang diisyaratkan. Beberapa berkas yang
perlu diberikan dibagi jadi dua, yaitu document individu dan rumah yang
diharapkan.
Adapun document individu mencakup dokumen
pribadi semacam ktp , KK, Surat Nikah, NPWP, rekening tabungan dsb. Sementara
document rumah yang perlu diperlengkapi dan diberikan pada pihak bank, salah
satunya :
- ·
Salinan sertifikat rumah
- ·
Salinan IMB (Ijin Mendirikan
Bangunan)
- ·
Salinan PBB (Pajak Bumi dan
Bangunan)
- ·
Salinan surat tanda jadi dari
pengembang/pemilik/penjual rumah yang mengatakan persetujuannya jual rumah itu
- ·
Salinan KTP pemilik/penjual rumah
Bila semua document sudah komplet, karena itu
proses pengecekan administrasi oleh faksi bank mulai dilaksanakan. Umumnya
proses ini memerlukan waktu lebih kurang 5 hari kerja.
3. BI checking
Saat semua arsip yang diperlukan sudah
komplet, bank akan lakukan BI checking untuk ketahui rekam jejak atau reputasi
Anda sebagai calon debitur yang ajukan permintaan KPR. Jika Anda tidak
mempunyai tunggakan di bank lain, pasti rekam jejak Anda baik. Kebalikannya,
bila Anda mempunyai utang di bank lain dan mempunyai tunggakan pembayaran
cicilannya, karena itu hal itu akan memengaruhi penilaian bank pada kompetensi
dan watak Anda.
4. Survei calon debitur
Jika gagal lolos pada proses BI checking,
karena itu proses mengajukan permintaan KPR Anda akan berhenti di sini dengan
hasil tidak disepakatinya permintaan itu. Tetapi, bila bisa lolos proses dari
BI checking, bank akan mengolah permintaan Anda ke step selanjutnya, yakni survey
calon debitur. Survey ini dilaksanakan untuk pastikan kebenaran akan data dalam
document yang sudah diberikan. Disamping itu, survey ini mempunyai tujuan untuk
ketahui lebih jauh mengenai kompetensi dan watak Anda. Step ini dapat
dilaksanakan lewat telephone atau petugas bank bertandang langsung ke rumah
Anda.
5. Penaksiran harga jual rumah (appraisal)
Tidak cuman memandang watak calon debitur,
bank memandang rumah sebagai object dalam permintaan KPR lewat step penaksiran
harga jual rumah atau yang dikenali dengan istilah appraisal. Pada step ini,
bank menunjuk faksi ke-3 untuk lakukan appraisal. Oleh karenanya, Anda sebagai
calon debitur akan dibebani ongkos appraisal yang perlu dibayarkan dari muka
atau terakhir saat hasil keputusan credit keluar, ini bergantung pada peraturan
masing-masing bank.
6. Penerbitan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)
Hasil dari appraisal, selanjutnya bank
tentukan besaran credit yang dapat dicairkan lewat penerbitan Surat Kesepakatan
Credit yang tampilkan info mengenai nilai maksimal credit, tipe credit, periode
waktu credit, suku bunga, cicilan /bulan, agunan credit, dan persyaratan dan
ketetapan lain terhitung beberapa biaya yang dikenai.
7. Pengurusan sertifikat dan balik nama ke notaris
Bersamaan dengan kesepakatan KPR yang diberi,
faksi bank menunjuk notaris untuk mengurusi sertifikat dan proses balik nama.
Nach, dalam proses ini Anda harus sediakan dana untuk ongkos balik nama dan
ongkos notaris.
8. Tanda-tangan akad kredit
Bila proses pengurusan arsip berkaitan dengan sertifikat rumah di notaris sudah usai, karena itu Anda akan masuk pada step penandatanganan ikrar credit. Di step ini, Anda diharuskan untuk bayar beberapa biaya yang sudah diumumkan dalam SP3K. Sekarang, Anda sudah mempunyai rumah dengan sarana pendanaan KPR. Sesudah sertifikat usai diurusi dari BPN, Anda akan mendapatkan salinannya, sedang sertifikat rumah dan IMB asli tersimpan di bank sebagai agunan.
Gampang kan? Nach, pekerjaan Anda setelah itu
bayar cicilan tiap bulan dengan tepat waktu sampai periode saat yang sudah
disetujui bersama.
Post a Comment for "Cara mengajukan kpr syariah rumah bekas "