Cara kredit rumah tanpa riba
Cara kredit rumah tanpa riba
Bagi umat Muslim di Indonesia yang hendak membeli rumah secara kredit jangan asal murah saja padahal belum tentu berkah dan Halal secara Syariat Islam.
Hendaklah cari Lembaga pembiayaan yang sesuai Syariah tanpa Dosa Riba yang sudah tersebar di seluruh Indonesia dari sabang sampai Merauke.
Dalam sebuah hadis, Rasulullah sempat menyampaikan bahwa banyak sekali ragam riba. Paling kecil dari riba sendiri, dosanya sama seperti menikahi ibunya. Rasulullah bersabda:
الربا ثلاثة وسبعون بابا ، أيسرها مثل أن ينكح الرجل أمه
“Riba ada 73 pintu, yang paling ringan adalah seperti orang yang berzinah dengan ibu kandungnya”
Nah, dari hadis di atas tentu kita sudah bisa merasakan dampak negatif dari riba. Namun, bagaimana jadinya jika kita ingin kredit perumahan, tetapi melalui jalur akad yang sah? Tenang saja, kali ini sudah ada situs kprrumahsyariah.net dengan slogan kredit rumah tanpa riba.
Kpr Rumah Syariah hadir dengan konsep kredit rumah syariah tanpa bank. Karena lembaga ini sudah bekerja sama dengan beberapa developer property syariah mulai dari Jabodetabek surabaya, Bandar lampung hingga Makkasar.
Adapun ciri-ciri perumahan yang memiliki konsep 100% syariah tanpa Riba diantaranya adalah :
1. Tanpa Bank
Maksudnya tanpa bank ini, kami tidak bekerja sama dalam hal pembiayaan dengan pihak lembaga perbankan, karena masih terdapat akad yang belum sesuai kaidah islami (kebathilan). Apa yang batil? Misalnya, Asuransi, Denda, dan Penjaminan itu masih diberlakukan. Belum lagi mengenai transaksi yang bathil. Mungkin cukup dulu ya mengenai Bank.
2. Tanpa Sita
Nah ini yang ditakutkan banyak orang, biasanya pengit terjadi saat pertengahan KPR, bahkan saat akhir mau lunas. Ketika kebangkrutan atau PHK dan kesulitan keuangan berbulan-bulan, akan menyebabkan penyitaan bagi Bank. Betul? KPR dengan kami ini, ada opsi yang lebih adil yaitu salah satu opsi paling akhir adalah rumah tetap dihuni dan diarahkan untuk rumahnya dijual oleh penghuni atau dibantu manajemen developer. Selanjutnya, uang yang didapatkan itu tentulah hak penghuni/pembeli. Kewajiban penghuni adalah melunasi sisa hutang nya saja.
3. Tanpa Denda
Denda adalah Riba. Jadi singkatnya kami tidak ingin menerapkan denda, tetapi ada opsi lain yang lebih Positif dan Adil.
4. Tanpa BI Checking yang ribet
BI Checking kami tidaklah seperti bank, melainkan dari segi Real Cash atau uang yang lancar masuk kepada developer. Kami tidak akan menerima pembeli yang baru awal-awal sudah menunggak atau macet. Sementara di Bank diberlakukan syarat-syarat yang ribet dan bahkan orang yang mampu pun karena terbentur Bankable itu, akhirnya tidak bisa membeli rumah.
5. Tanpa Akad Bathil atau Ganda atau Bermasalah
Akadnya kami jual beli. Ketika pembeli menyetorkan dan berupa DP, itu berarti pembeli sudah memiliki hak terhadap rumah. Bukan sewa-beli yang diterapkan oleh Bank. Banyak yang tidak paham bahwa akad dari Bank adalah sewa jika belum lunas. Betul?
6. Tanpa Riba
Nah untuk Riba mungkin bisa di cek dibawah nanti yaa… Intinya riba adalah tambahan… Ketika kita berakad kredit, maka haruslah ada nilai yang fix kewajiban hutangnya selama tenor tertentu. Diperjalanan nilai tersebut tidak boleh bertambah, seperti denda dan Bunga yang meningkat disetiap tahun itu tidak diperbolehkan.
Adapun Syarat-syarat pengajuan kredit rumah tanpa riba adalah :
1. Photo copy KTP
2. Photo copy Kartu Keluarga
3. Photo copy Kartu NPWP
4. Print Tabungan 3 Bulan Terahir
5. Slip gaji ( opsional jika ada dan tidak wajib )
Cari Rumah bukan bukan hanya sekedar murah tapi aspek Halal dan dosa riba juga harus diperhatikan supaya lebih berkah buat Keluarga dan Selamat di Akhirat Nanti, jika anda hendak mencari Property Syariah tanpa Bank yang terpercaya bisa mengunjungi website kprrumahsyariah.net
Post a Comment for " Cara kredit rumah tanpa riba"